Motif Pembunuhan Pengusaha Korsel: Nafkah Anak hingga Sakit Hati Mantan Istri
Motif Pembunuhan Pengusaha Korsel: Nafkah Anak dan Sakit Hati

Polisi akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang menimpa pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang. Pembunuhan yang terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ini didalangi oleh mantan istri korban berinisial SJ yang menyewa seorang eksekutor berinisial HW dengan bayaran mencapai Rp139 juta.

Motif Pembunuhan: Nafkah Anak dan Sakit Hati

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ menyimpan dendam terhadap korban. Korban dinilai tidak memberikan nafkah kepada anak-anak mereka dan terdapat persoalan terkait pembagian harta. Selain itu, SJ mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari korban selama hubungan mereka berlangsung. Hal inilah yang memicu rencana pembunuhan tersebut.

“Korban dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan juga ada masalah pembagian harta,” ujar Sumarni kepada wartawan, Selasa (2/6/2026). Ia menambahkan bahwa tersangka menyimpan rasa dendam dan sakit hati terhadap korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rencana Pembunuhan dan Eksekusi

Berbekal rasa sakit hati itu, SJ menyusun rencana untuk menghabisi nyawa mantan suaminya. Rencana tersebut dibuat melalui beberapa kali pertemuan dengan HW yang kemudian berperan sebagai eksekutor. Dalam kesepakatan awal, HW dijanjikan bayaran sebesar Rp130 juta. Namun, belakangan ia meminta tambahan Rp9 juta sehingga total pembayaran yang diterimanya mencapai Rp139 juta.

“Pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp9 juta sehingga totalnya menjadi Rp139 juta,” kata Sumarni.

Pembelian Motor untuk Memantau Korban

Sebagian uang tersebut digunakan HW untuk membeli sepeda motor yang dipakai memantau aktivitas korban dan kondisi lingkungan sekitar rumahnya. “Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban,” ujarnya.

Setelah mengetahui kebiasaan korban, HW menjalankan rencana yang telah disusun bersama SJ. Pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, HW mendatangi rumah korban di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan. Saat itu, korban sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop. Ketika pelaku masuk ke dalam rumah, korban sempat berdiri dan menegurnya. Namun, HW langsung melancarkan serangan.

Kronologi Pembunuhan

Korban ditusuk berkali-kali di bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau buah. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban tewas di lokasi. Usai melakukan pembunuhan, HW mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM BCA milik korban. Polisi menyebut barang-barang tersebut diambil atas permintaan SJ.

Untuk menghilangkan jejak, laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan saat pembunuhan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang. HW juga membakar hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan yang dikenakannya saat beraksi.

Penangkapan dan Proses Hukum

Polisi menangkap HW dan SJ pada Jumat, 29 Mei 2026. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui peran masing-masing dalam kasus tersebut. Kini kedua tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga