Kronologi Penganiayaan Brutal Dirut Perusahaan IT di Menteng, Ini Motifnya
Penganiayaan Brutal Dirut IT di Menteng, Motif Dendam

Kronologi Penganiayaan Brutal Dirut Perusahaan IT di Menteng

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Korban berinisial MHA, seorang Direktur Utama perusahaan IT, diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya sendiri, USP (30), yang menjabat sebagai Komisaris di perusahaan yang sama. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada 16 Juni 2026 di Jalan Pati, Menteng.

Kronologi Kejadian

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban sedang bermain game menggunakan perangkat realitas virtual di lantai satu. Pelaku yang saat itu sedang mengompres tangannya yang cedera, tiba-tiba menyiapkan sebuah portable power supply. Alat tersebut disambungkan dengan kabel dan kain lap basah yang berfungsi sebagai media konduktor. Pelaku kemudian menggulung kain tersebut dan meminta korban untuk memegangnya.

Korban yang tidak curiga langsung memegang kain basah tersebut dan tersengat arus listrik. Ia terjatuh dan tak sadarkan diri selama enam hingga delapan detik. Saat korban tergeletak, pelaku mengambil dua buah wajan dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak dua kali serta satu pukulan ke punggung. Korban yang masih sadar segera berlari ke lantai dua sambil berteriak minta tolong.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku mengejar korban ke lantai dua dan kembali mengambil alat setrum dari area tempat cuci pakaian. Saat korban hendak melarikan diri, pelaku memerintahkannya untuk berbaring di kasur sambil membawa alat setrum dan palu. Korban yang ketakutan menurut. Pelaku kemudian mengambil tabung nitrogen dan memerintahkan korban untuk menghirupnya selama kurang lebih 10 menit. Namun, karena ragu dengan efektivitas metode tersebut, pelaku malah menjatuhkan tabung nitrogen ke kepala korban sebanyak dua kali, menyebabkan luka serius.

Belum puas, pelaku turun ke lantai satu mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke bagian kepala, punggung, dan leher korban. Akibat penganiayaan brutal ini, korban mengalami luka robek di kepala, benjolan memar sebesar 10 sentimeter di belakang kepala kiri, luka robek pada bibir atas dan bawah, luka robek di dagu kiri, beberapa gigi tanggal, serta luka robek di bagian belakang dan tengah kepala.

Rekayasa Perampokan Terungkap

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melapor ke polisi dengan mengaku sebagai korban perampokan. Ia mengatakan ada dua orang pelaku yang masuk melalui atap dan merampoknya. Namun, hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan keterangan tersebut palsu. Tidak ada dua orang yang masuk ke rumah; semua penganiayaan dilakukan oleh tersangka sendiri. Polisi mencium rekayasa ini karena ada jeda waktu pelaporan yang mencurigakan selama tiga jam, di mana tersangka tidak berusaha mencari pertolongan medis atau bantuan tetangga untuk korban.

Motif Dendam Pekerjaan

Motif di balik penganiayaan brutal ini adalah dendam pribadi urusan pekerjaan yang sudah dipendam lama. Tersangka USP mengaku kesal dan dendam terhadap korban sejak tahun 2020. Ia merasa sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan dari korban yang membuatnya sakit hati.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, dan wajan besi. Atas perbuatannya, USP (31) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga