Polda DIY telah memeriksa 31 saksi terkait peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul, oleh ormas. Tersangka dalam kasus ini segera ditetapkan.
Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Bukti
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyatakan bahwa penyidik terus melakukan penyidikan secara intensif. "Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (30/6).
Ihsan menambahkan, "Jadi, sekali lagi mohon bersabar, nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka."
Pihak yang Diperiksa
Ihsan menjelaskan bahwa 31 saksi yang telah diperiksa itu adalah semua saksi yang berada di tempat kejadian saat peristiwa itu terjadi. "Baik itu dari pihak GMS, kemudian juga dari FJI sendiri, termasuk anggota juga kita periksa karena memang ada anggota di TKP. Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Pasal yang Akan Diterapkan
Mengenai pasal yang akan disangkakan, Ihsan menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Undang-undang KUHP baru. "Terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan, karena memang ini ada pasalnya, itu akan kita terapkan pasal tersebut," ujar Ihsan.
Peristiwa pembubaran ibadah di GMS Bantul ini telah menjadi perhatian publik. Sebelumnya, pengurus GMS Bantul mendapat tawaran dari Bupati untuk beribadah di Pendapa. Kasus ini terus berkembang dan polisi berjanji akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut setelah penetapan tersangka.



