Polsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap D, pelaku utama dalam komplotan jambret kalung emas yang meresahkan warga Jakarta Barat. Tersangka D selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berperan sebagai eksekutor yang menarik kalung emas korban saat beraksi.
Peran Tersangka D
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan bahwa D merupakan pelaku yang bertugas sebagai eksekutor utama. "D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi," kata Kompol Bobby dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Tersangka D diamankan di sebuah pangkalan pinggir jalan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. "Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti," ujarnya.
Motif dan Faktor Pendorong
Bobby mengungkapkan bahwa D melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Polisi juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjadi faktor pendorong bagi D melakukan kejahatan. "Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku melakukan tindak kejahatan," jelas Bobby.
Polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan D sebagai sarana komunikasi dengan anggota komplotan lainnya. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Jakarta Barat.
Pengembangan Kasus
Penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah anggota komplotan. Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka I yang berperan sebagai joki sepeda motor, serta tersangka N yang bertugas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Polisi juga mengamankan dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M yang diduga menyalurkan emas hasil kejahatan ke sebuah toko perak. "Komplotan ini diketahui terakhir kali merampas kalung emas seberat tiga gram milik korban di wilayah Tamansari dengan nilai kerugian sekitar Rp 9 juta," ucap Bobby.
Polisi masih memburu pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target. "Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 592 KUHP.



