Fakta Baru Taufik Hidayat: Residivis Kekerasan yang Pukul Ayah Sendiri
Taufik Hidayat: Residivis Kekerasan dan Pemukul Ayah

Pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat, kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya selama sekitar tiga tahun. Pria berusia 30 tahun ini sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap pada 23 Juni sore di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah berpindah-pindah lokasi di kawasan Majalaya. Saat ini, Taufik ditahan di Polda Jawa Barat.

Taufik Hidayat Ternyata Residivis Kasus Kekerasan

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Taufik merupakan residivis kasus kekerasan. "Tersangka ini adalah residivis," kata Rudi dalam jumpa pers di Mapolda Jabar. Sebelumnya, Taufik telah diproses hukum atas kasus penganiayaan terhadap seorang korban di Bandung dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 1 tahun 4 bulan. "Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan," jelas Rudi.

Karakter Temperamen: Suka Pukul Ayah Sendiri

Taufik disebut memiliki karakter temperamen. Ia yang sempat bekerja sebagai debt collector (penagih utang) diketahui pernah memukul ayahnya. "Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," beber Rudi. "Perlakuannya suka temperamen dan emosional," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Empat Lokasi Penyiksaan Terhadap YTR

Polisi mengungkap setidaknya empat lokasi penyiksaan yang dilakukan Taufik terhadap YTR. Kekerasan ini bermula saat keduanya tinggal di sebuah kos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024. Kekerasan semakin meningkat saat mereka pindah ke lokasi kedua yang tidak jauh dari tempat pertama pada September 2024 hingga Januari 2025. Di tempat itu, Taufik diduga menghajar mata YTR hingga mengalami kebutaan.

"Di kosan ini terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat," tutur Rudi. Taufik dan YTR sempat diusir dari kos kedua karena sering terlibat cekcok. Mereka kemudian berpindah ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025. Di lokasi ketiga inilah kondisi korban semakin memprihatinkan. "Menurut keterangan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga ia tidak bisa melihat sama sekali. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga ia sulit berjalan," ucap Rudi.

Penyekapan Berlanjut hingga Juni 2026

Aksi penyekapan dan penganiayaan ini terus berlanjut hingga lokasi keempat di sebuah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama kurun waktu Januari 2026 hingga Juni 2026, YTR berada di bawah kendali Taufik sebelum akhirnya kasus ini terungkap ke publik. "Pelaku memukul wajah, mulut dan telinga korban pakai helm. Memukul berulang kali hingga korban luka berat. Pelaku melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan korban dalam tidak berdaya," kata Rudi.

Terancam Hukuman Berat dengan Pasal Berlapis

Atas perbuatan keji dan berulang tersebut, Taufik kini terancam hukuman penjara yang sangat lama melalui jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun. Penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara. Status Taufik sebagai residivis dipastikan akan menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga