Utang Rp 30 Juta, Pria di Tangerang Disekap dan Diikat 17 Jam
Utang Rp 30 Juta, Pria Tangerang Disekap 17 Jam

Seorang pria berinisial IK (53) menjadi korban penyekapan di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban disekap selama 17 jam dengan tangan, kaki, dan leher diikat oleh pelaku.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengungkapkan peristiwa bermula saat korban dijemput paksa oleh pelaku pada Senin, 1 Juni 2026 malam. Permasalahan antara korban dan pelaku diduga terkait utang senilai Rp 30 juta.

“Bahwa berawal dari masalah utang piutang. Bahwa si korban ini punya utang sama pelaku, sekitar lebih Rp 30 juta,” kata Kompol Rabiin kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban diduga belum membayar utang tersebut sehingga pelaku menjemput paksa korban dari rumahnya. Pelaku lalu menyekap korban dengan mengikat tangan, kaki, dan lehernya.

Video Penyekapan Dikirim ke Istri

Pelaku juga mengirimkan video penyekapan korban kepada istri korban. Polisi masih mendalami motif pengiriman video tersebut.

“Makanya kenapa si pelaku bisa kirim ke istrinya, itu yang masih kita dalami. Apa motifnya? Apakah betul untuk ini saja atau untuk memviralkan, kita tidak tahu. Ini masih dalam pendalaman,” ujar Rabiin.

Korban Selamat, Pelaku Ditangkap

Korban berhasil diselamatkan pada Selasa, 2 Juni 2026 pagi. Pelaku yang merupakan bapak dan anak berinisial JP alias Ferry (54) dan WDA (24) telah diamankan.

“Pelaku bersama dengan putranya sudah kami amankan dan sudah kami tahan,” kata Rabiin.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pengembangan untuk mendalami keterlibatan pihak lain terus dilakukan.

“Artinya pendalaman siapa lagi yang ikut selain dua orang ini, bapak dan anak,” ucapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga