Eksekusi Lahan Hotel Sultan Rp28,9 Triliun ke Negara Selesai, 119 Orang Ditangkap
Eksekusi Lahan Hotel Sultan Rp28,9 Triliun ke Negara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta, yang merupakan bagian dari kompleks Gelora Bung Karno (GBK). Nilai kawasan yang terletak di Simpang Semanggi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp28 triliun, menjadikannya eksekusi perdata terbesar dan termahal dalam sejarah Indonesia.

Pelaksanaan Eksekusi

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst juncto Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor: 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Lahan yang dieksekusi meliputi tanah eks HGB Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar, dibantu para panitera muda dan juru sita, dengan pengamanan dari kepolisian dan TNI.

Amar Putusan

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah HGB No. 26 dan HGB No. 27 berikut bangunan di atasnya kepada negara. Putusan ini bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum dari tergugat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum yang Kuat

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa putusan ini memiliki fondasi hukum yang sangat kuat. Pertimbangan hukumnya dibangun di atas tujuh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2011 hingga 2024, termasuk empat putusan Peninjauan Kembali Perdata dan tiga putusan Tata Usaha Negara. Seluruh putusan tersebut secara konsisten menyatakan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora milik negara adalah sah, dan HGB No. 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco hapus demi hukum.

Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 77/PDT/2026/PT DKI pada 3 Maret 2026. Ketua PT Jakarta telah memberikan izin pelaksanaan putusan serta merta melalui Surat Nomor: 35/KPT.W10-U/PW.1.1.1/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Tahapan Prosedural

Sebelum eksekusi, seluruh tahapan prosedural telah ditempuh selama lebih dari enam bulan. Teguran (aanmaning) dilaksanakan dua kali pada 26 Januari dan 9 Februari 2026, yang dihadiri oleh kuasa hukum termohon eksekusi. Konstatering (pencocokan objek) dilakukan pada 16 Maret 2026, dan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dikirimkan pada 19 Mei 2026, memberikan jeda hampir satu bulan bagi termohon untuk mengosongkan secara sukarela.

Proses Pengosongan dan Perlawanan

Proses pengosongan fisik akan berlangsung secara bertahap selama satu bulan ke depan. Seluruh barang bergerak milik termohon diinventarisasi, didokumentasikan, dan dipindahkan ke fasilitas pergudangan di Jababeka, yaitu ESR Cikarang Logistics Park 1 yang dikelola PT Pos Indonesia dan Kawasan Industri MM 2100 yang dikelola PT Republik Manor Propertindo.

Proses eksekusi mendapat perlawanan dari pihak termohon, yang mengakibatkan aparat kepolisian menangkap 119 orang. Dengan selesainya eksekusi ini, aset senilai Rp28,9 triliun lebih akhirnya kembali ke daftar aset milik negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga