Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang dikuasai Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi. Penyitaan ini merupakan langkah awal pemulihan aset (asset recovery) untuk negara.
Dugaan Gratifikasi dan Penyitaan Aset
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka. "Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7). Ia menambahkan, "Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara ini, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal."
Aset yang disita meliputi uang tunai rupiah dan valuta asing senilai total Rp56 miliar, 11 unit mobil mewah seperti Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki, serta dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Budi menjelaskan, "Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara."
Peran Japto dalam Perusahaan Batu Bara
KPK mendalami dugaan bahwa Japto menerima uang 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama (ABP). Budi merinci, "Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan ya, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah, itu semuanya didalami."
Pengacara Japto, Achmad Cholidin, membenarkan bahwa kliennya diperiksa KPK sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa Japto menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pratama Andasan Persada (PAP), yang memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan PT ABP di bidang pengamanan, konflik sosial, dan hubungan kemasyarakatan. "Hubungan dengan Pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP (Pratama Andasan Persada), di mana Pak Japto di PT PAP sebagai komisaris utama," ujar Cholidin.
Japto Klaim Tidak Tahu Asal Usul Aset
Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mengonfirmasi asal-usul mobil dan uang yang disita. Cholidin menegaskan bahwa Japto tidak mengetahui bahwa aset tersebut terkait kasus korupsi. "Tidak tahu karena yang menangani kontrak adalah direktur PT PAP dengan direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional," katanya. Japto sendiri menyerahkan proses hukum kepada penyidik KPK dan tim pengacaranya.
Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit Februari lalu. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT ABP, dan PT Bara Kumala Sakti. Perusahaan-perusahaan ini diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik KPK.



