Maling Motor di Bogor Ditangkap Usai Gadaikan Curian ke Penadah
Maling Motor Bogor Ditangkap Usai Gadaikan Curian

Maling Motor di Bogor Ditangkap Usai Gadaikan Curian ke Penadah

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor berinisial RG di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Tidak hanya pelaku utama, dua orang penadah berinisial S dan TO juga turut diamankan dalam operasi tersebut.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, anggota Piket Reskrim menerima laporan dari warga mengenai hilangnya sebuah sepeda motor di Kampung Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Motor yang dicuri tersebut diketahui memiliki pelat nomor B-3082-EOK.

Setelah menerima laporan, anggota Opsnal Reskrim segera melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga mencari petunjuk dan saksi di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku. Upaya pengejaran pun dilakukan pada Jumat malam, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Peninggaran Timur, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Maret 2026, pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap, RG membawa serta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian di kontrakan sepupunya.

Pengakuan Pelaku dan Modus Gadai Motor Curian

Setelah ditangkap, pelaku RG mengakui perbuatannya. Dalam interogasi, ia menjelaskan bahwa motor hasil curian tersebut telah digadaikan melalui sepupunya yang berinisial SA. SA kemudian menggadaikan kembali motor tersebut kepada TO dengan nilai Rp 2,5 juta.

"TO mengakui telah menerima gadai sepeda motor yang ditawarkan oleh SA sebesar Rp 2.500.000," jelas Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya pada Kamis, 2 April 2026. Pengembangan kasus ini mengungkap keterlibatan TO sebagai penerima barang curian.

Tindakan Hukum dan Penyidikan Lanjutan

Atas perbuatannya, pelaku RG dikenakan pasal-pasal pidana, yaitu Pasal 476 dan Pasal 591 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Para pelaku, termasuk penadah S dan TO, serta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi pencurian, serta kerja sama dengan aparat kepolisian dalam melaporkan kejadian kriminal. Polisi terus mengimbau warga untuk tidak menerima atau memperjualbelikan barang yang diduga hasil curian, guna memutus mata rantai kejahatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga