Polda Banten Bekuk Dua Pencuri Kabel Fiber Optik di Serang, Tiga Buron
Polda Banten Bekuk Dua Pencuri Kabel Fiber Optik di Serang

Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kabel fiber optik berinisial BH (41) dan AF (35) di sebuah gudang di Kota Serang. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi pada 23 April 2026. Saat ini, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kronologi Penangkapan

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia di Kecamatan Curug. Barang yang dicuri berupa kabel fiber optik berbagai jenis yang digunakan untuk proyek pemasangan jaringan di wilayah Serang hingga Cilegon.

"Pada pertengahan Maret 2026 diketahui telah terjadi kehilangan beberapa roll kabel optik. Kemudian pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, aksi pencurian dipergoki oleh karyawan. Saat itu, terdapat lima pelaku menggunakan kendaraan pikap," kata Maruli, Rabu (6/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dimuat ke dalam kendaraan. Ketika karyawan berteriak 'maling', para pelaku kabur dan meninggalkan sopir beserta kendaraan dan barang bukti di lokasi.

Proses Penyelidikan

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap AF pada 28 April 2026 di Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pelaku lain. "Selanjutnya, tersangka BH ditangkap pada 29 April 2026 di wilayah Citangkil, Kota Cilegon. Masih ada tiga pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran, yakni AN, SP, dan AJ," jelasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap Suzuki, satu roll kabel fiber optik sepanjang 3.000 meter, serta dokumen terkait perusahaan.

Pasal yang Dijerat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polda Banten terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga