Polda Banten bersama jajaran polres berhasil mengungkap 212 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan C3 selama semester I tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 290 orang sebagai tersangka.
Laporan dan Tingkat Penyelesaian Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen. Hal ini disampaikan pada Senin, 29 Juni 2026.
Total kerugian materiil yang dialami masyarakat akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,15 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 84 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, serta 186 barang bukti lainnya.
Dominasi Kasus Curat dan Curanmor
Berdasarkan data kepolisian, kasus curat menjadi tindak pidana yang paling dominan dengan 123 kasus dan 137 tersangka. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebanyak 76 kasus dengan 138 tersangka, dan kasus curas sebanyak 13 kasus dengan 15 tersangka.
Imbauan Kepolisian
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia mengimbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau layanan 110.



