Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 2.054 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian besar telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Rincian Kasus dan Wilayah Rawan
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026), mengungkapkan bahwa dari total 5.436 laporan polisi, terdiri atas 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor. Evaluasi menunjukkan bahwa tindak pidana ini umumnya terjadi pada malam hingga dini hari, yaitu antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, saat aktivitas masyarakat berkurang dan pengawasan lingkungan menurun.
Daerah dengan laporan tertinggi untuk curas adalah Jakarta Barat (61 laporan), Jakarta Utara (31 laporan), dan Tangerang Selatan (27 laporan). Untuk curat, Tangerang Kota mencatat 1.923 laporan, disusul Tangerang Selatan (879 laporan) dan Jakarta Barat (629 laporan). Sementara untuk curanmor, Tangerang Kota menjadi yang tertinggi dengan 695 laporan, diikuti Tangerang Selatan (196 laporan) dan Jakarta Selatan (174 laporan).
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari 5.436 laporan, sebanyak 2.216 kasus telah berhasil diungkap. Polisi mengamankan 2.054 tersangka yang saat ini telah ditahan dan sebagian dilimpahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, dan emas seberat 866,98 gram.
Ancaman Hukuman dan Upaya Pencegahan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, Pasal 479 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 306 dan 307 KUHP terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 10 hingga 20 tahun. Selain itu, Pasal 591 KUHP diterapkan untuk tindak pidana penadahan.
AKBP Danang Setiyo menegaskan bahwa jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan, memperkuat kehadiran personel di lokasi rawan, serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.



