Hakim Sebut Google Pihak Diuntungkan dalam Kasus Chromebook Nadiem
Hakim: Google Diuntungkan dalam Kasus Chromebook Nadiem

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, merupakan pihak yang diuntungkan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Kasus ini menyeret mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, yang telah divonis 10 tahun penjara.

Rangkaian Pertemuan Strategis dengan Google

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah mengungkapkan bahwa tujuan menguntungkan Google terlihat dari serangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatannya. "Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan bahwa Nadiem mengakui adanya pertemuan dengan Scott Beaumont, Presiden Google Asia Pacific, yang membahas program Google Bangkit, Google for Education, dan contoh implementasi Chromebook. Selain itu, Nadiem juga bertemu dengan Caesar Sengupta, salah satu petinggi Google yang bertugas di Asia Pacific pada April 2020. Caesar Sengupta kemudian menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia pada 2021. "Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi," tegas hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Investasi Google ke Gojek-Tokopedia

Majelis hakim juga menilai tujuan menguntungkan Google terbukti dari investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk Gojek. Total investasi Google ke PT AKAB selama periode 2017-2021 mencapai USD 786.999.428. "Menimbang bahwa dari total investasi tersebut, sebagian besar terjadi dalam periode terdakwa menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2019, dengan rincian pada bulan Maret 2020, bulan Mei 2021, dan pada tanggal 22 September 2021, dan pada tanggal 5 Oktober 2021," kata hakim.

Hakim menambahkan, "Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan." Dalil pembelaan Nadiem yang menyatakan investasi tersebut adalah transaksi privat antara Google dengan PT GoTo ditolak hakim karena tidak meyakinkan.

Unsur Tujuan Menguntungkan

Hakim berpendapat bahwa unsur tujuan menguntungkan dalam Pasal 3 diukur dari niat batin Nadiem, bukan dari pengakuan pihak yang menjadi sasaran. "Bahwa karena apabila para eksekutif Google menyangkal mengetahui atau menerima manfaat khusus, hal ini tidak menggugurkan adanya tujuan terdakwa untuk menguntungkan korporasi yang mereka wakili. Tujuan menguntungkan adalah sumber subjektif yang terletak pada diri pelaku, bukan pada diri penerima manfaat," ujar hakim.

"Menimbang bahwa pertanggungjawaban terdakwa atas tujuan menguntungkan korporasi Google tersebut secara doktrinal melekat pada karakter unsur 'dengan tujuan' sebagai dolus directus berupa maksud yang mengandung dua komponen kumulatif yaitu pengetahuan dan kehendak," tambahnya.

Vonis 10 Tahun Penjara

Dalam sidang yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain pidana penjara, Nadiem dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang; jika masih kurang, diganti dengan pidana kurungan 5 tahun.