Modus Pasutri Pemilik WO Marwah Tipu Calon Pengantin Lewat Promo Medsos
Modus Pasutri WO Marwah Tipu Calon Pengantin di Medsos

Polisi mengungkap modus operandi pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah, RM dan ER, yang diduga menipu calon pengantin melalui promo paket pernikahan di media sosial.

Kronologi Penipuan Berawal dari Iklan Instagram

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan menjelaskan bahwa para korban awalnya melihat iklan jasa pernikahan di Instagram. Tertarik dengan penawaran tersebut, mereka kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dengan admin WO Marwah.

"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," ujar Bayu, Senin (1/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tawaran Promo Menarik Melalui WhatsApp

Saat komunikasi berlangsung, tersangka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang dianggap menarik. Hal ini membuat calon pengantin tergiur untuk menggunakan jasa mereka.

"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah, para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," jelas Bayu.

Korban Tersebar hingga Bekasi

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain di luar Jakarta Timur. Sejumlah korban dilaporkan berasal dari wilayah Bekasi. Terkait laporan tersebut, Bayu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.

"Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan," kata Bayu.

Imbauan Polisi: Waspada WO dengan Harga Terlalu Murah

Bayu mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih WO. Calon pengantin diminta mengecek legalitas dan rekam jejak WO sebelum melakukan pembayaran. Ia juga meminta masyarakat mewaspadai tawaran paket pernikahan dengan harga jauh di bawah standar pasar.

"Dan juga paket harga yang ditawarkan itu, kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah, ya, kita jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan," ucap Bayu.

Pelaku Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

RM dan ER ditangkap di Bandung Barat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Pelaku tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian dengan korban.

Total ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga