Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi mengumumkan perubahan jadwal kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mulai Juni 2026, jadwal WFH yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari Rabu dialihkan menjadi hari Jumat.
Alasan Perubahan Jadwal WFH
Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan dengan instruksi pemerintah pusat. Khofifah menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya sinkronisasi dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan WFH secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat. "Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat," ujar Khofifah dalam keterangannya, Senin (1/6).
Efektif Mulai 5 Juni 2026
Perubahan skema ini mulai efektif berlaku pada 5 Juni 2026. Khofifah menegaskan bahwa meskipun WFH bergeser ke akhir pekan, kualitas pelayanan publik tidak akan menurun. "Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat, mulai 5 Juni," katanya.
Pengecualian untuk Sektor Esensial
Pemprov Jatim menerapkan aturan ketat dengan memberikan pengecualian bagi dinas-dinas tertentu. Sektor-sektor esensial pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen. "Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," tegas Khofifah.
Perangkat daerah yang berdampak langsung pada masyarakat harus menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan prima dan mudah diakses. "Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya," jelasnya.
Pengawasan Ketat bagi ASN yang WFH
Kebijakan WFH ini tidak tanpa pengawasan. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi ASN, pegawai yang menjalani WFH dilarang keras meninggalkan rumah. Mereka wajib tetap responsif terhadap arahan dan siap datang ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Sistem pengawasan diperketat secara digital melalui aplikasi JATIM PRESENSI, di mana pegawai harus mencatat kehadiran dengan memilih opsi WFH serta melaporkan aktivitas harian beserta bukti output kinerja. Atasan langsung bertanggung jawab memverifikasi laporan tersebut.
Efisiensi Energi
Demi efisiensi energi, ASN yang akan melaksanakan WFH wajib memastikan kondisi ruang kerja di kantor aman dengan mematikan pendingin ruangan (AC), lampu, dan mencabut seluruh kabel dari stop kontak listrik sebelum meninggalkan kantor pada hari Kamis.
Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel ini menjadi alternatif efektif untuk mendongkrak efisiensi birokrasi berbasis teknologi, dengan catatan performa dan kuantitas layanan masyarakat tidak berkurang.



