Polda Jatim Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo
Polda Jatim Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan nama selebritas Vicky Prasetyo serta seorang perempuan berinisial Fiona Khairunisa. Keduanya dilaporkan oleh seorang pengusaha audio asal Surabaya atas dugaan kerugian mencapai Rp213 juta.

Laporan Resmi Masuk ke Polda Jatim

Laporan tersebut diajukan oleh pemilik usaha Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis, 11 Juni 2026. Fajar melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian satu set perangkat audio yang dipesan oleh Vicky Prasetyo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik. “Ya benar ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin dan sampai ke penyidik. Nanti kalau sudah ada perkembangan signifikan, akan kami update,” ujar Jules pada Senin, 15 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Imbauan untuk Tidak Berspekulasi

Jules meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, baik kepada pelapor maupun terlapor. “Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih dulu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada pelapor maupun terlapor,” jelasnya.

Kronologi Kasus Menurut Pelapor

Fajar selaku pelapor mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2026, saat Vicky Prasetyo memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui perantara Fiona Khairunisa. Pemesanan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran yang tersedia.

“Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran,” kata Fajar pada Jumat, 12 Juni 2026.

Sebelum transaksi disepakati, tim dari pihak Vicky dan Fiona terlebih dahulu mendatangi toko milik Fajar untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah ada kesepakatan, barang dikirim dan dipasang di kafe tersebut.

Skema Pembayaran yang Tak Dipenuhi

Kesepakatan awal menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan dengan skema uang muka sebesar 50 persen setelah pemasangan, sementara sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun hingga saat ini, Fajar mengaku belum menerima satu rupiah pun dari transaksi tersebut. “Setelah barang terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya dijanjikan terus,” ujarnya.

Fajar mengaku sudah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian pembayaran, namun tak kunjung mendapat kepastian. Merasa dirugikan, ia akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

Kuasa Hukum Pelapor Beri Keterangan

Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, menegaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan kliennya. “Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa yang telah merugikan klien kami terkait pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada pembayaran yang dilakukan,” kata Descha.

Descha menyebut total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp213 juta. Sebagai bukti, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya invoice transaksi, bukti percakapan, hingga surat somasi yang telah dikirimkan dua kali kepada pihak terlapor. “Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” ujarnya.

Descha menambahkan bahwa perangkat audio yang dipesan telah dikirim dan terpasang di salah satu kafe di Semarang. Namun hingga kini belum ada pembayaran maupun itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun perwakilannya. Proses hukum masih berjalan dan Polda Jatim terus mendalami laporan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga