Vonis Ayu Puspita: Bos WO Penipu Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Kasus penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita akhirnya mencapai babak akhir. Ayu Puspita, yang dikenal melalui akun Instagram @byayupuspita, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Dirangkum dari berbagai sumber, kasus ini mulai diusut Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2025. Saat itu, polisi menerima setidaknya 207 aduan terkait penipuan yang dilakukan oleh WO Ayu Puspita. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi.
Seiring berjalannya waktu, jumlah korban terus bertambah. Hingga Januari 2026, tercatat 277 orang yang mengadu dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 18,4 miliar. Para korban berasal dari berbagai daerah yang telah membayar DP atau bahkan lunas untuk paket pernikahan yang tidak pernah terwujud.
Dalam persidangan, Ayu Puspita diadili bersama terdakwa lain, Dimas Haryo Puspo. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Dimas. Keduanya diperintahkan untuk tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Menurut dakwaan jaksa, Ayu dan Dimas melakukan penipuan dengan menawarkan berbagai promo menarik melalui akun Instagram @byayupuspita. Mereka memberikan diskon 18% plus potongan harga Rp 5 juta jika pembayaran dilakukan saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta. Salah satu korban, Dwi dan Samuel, tergiur dengan promo tersebut dan membayar DP Rp 10 juta. Mereka juga dijanjikan bonus bulan madu ke Bali jika membayar 50% sebelum 1 Oktober 2024, sehingga total pembayaran mencapai Rp 31,5 juta.
Dimas kemudian menawarkan bonus mobil pengantin Alphard jika pembayaran dilakukan lunas. Namun, semua janji itu tidak pernah ditepati. Para vendor tidak dibayar, dan acara pernikahan Dwi dan Samuel tidak dilengkapi catering, photobooth, serta foto pernikahan. Akibatnya, mereka mengalami kerugian Rp 50 juta dan merasa malu di hadapan keluarga besar.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Ayu menggunakan uang klien untuk keperluan pribadi, seperti jalan-jalan ke Eropa, menyewa Velfire, dan membayar pengobatan orang tua. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk menutupi biaya acara pernikahan para klien.
Vonis ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku penipuan serupa dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan.



