KPAI Desak Penangkapan Guru Penyebar Brosur 'Jasa Oral Seks' di Tangsel
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial IK, yang merupakan oknum guru madrasah tsanawiah (MTs) di Depok, Jawa Barat. Pria ini menjadi viral setelah menyebarkan brosur yang menawarkan 'jasa oral seks' di wilayah Tangerang Selatan, Banten. KPAI menyuarakan kekhawatiran mendalam bahwa pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya dan mencari mangsa baru, terutama di kalangan anak-anak.
Ancaman Nyata dan Potensi Penularan Penyakit
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangan resminya pada Rabu (1 April 2026), menegaskan bahwa membiarkan pelaku berada di luar hanya dengan jaminan surat pernyataan adalah langkah yang sangat berbahaya. "Pelaku merupakan ancaman nyata yang berpotensi terus mengulangi perbuatannya, mencari mangsa baru, dan menularkan penyakit mematikan kepada anak-anak," imbuhnya. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penanganan kasus ini, mengingat pelaku diduga mengidap HIV sejak tahun 2014, seperti diungkapkan oleh pihak madrasah.
Rapuhnya Sistem Pengawasan dan Data Kekerasan Seksual
Jasra menilai kasus ini membuka kotak pandora terkait rapuhnya sistem pengawasan terhadap anak di Indonesia. Dia menyoroti masalah tenaga pengajar dengan 'catatan hitam' yang mudah berpindah tempat mengajar, sehingga membahayakan lingkungan pendidikan. "Merujuk pada komitmen pemerintah menghapus '3 Dosa Besar Pendidikan', KPAI menegaskan perlunya prasyarat ketat dan pelacakan sejak dini untuk mendeteksi guru-guru dengan disorientasi seksual," jelasnya.
Lebih lanjut, Jasra memaparkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, yang menunjukkan:
- Total 641 kasus kekerasan di ranah pendidikan.
- Kekerasan seksual mencapai angka tertinggi, yaitu 57,65 persen.
- Sebanyak 46 persen dari total kasus didominasi oleh relasi kuasa antara guru dan siswa.
Fakta ini, menurutnya, membuktikan bahwa gedung sekolah seringkali menjadi tempat berlindung para predator, sehingga memerlukan evaluasi menyeluruh dari semua pihak.
Lemahnya Sistem Pelaporan dan Solusi yang Diperlukan
KPAI juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan di sekolah, yang seringkali membuat saksi dan korban bungkam akibat ancaman seperti nilai buruk, dikeluarkan dari sekolah, atau intimidasi fisik. "Sekolah masih berhadapan dengan tembok manajemen," kata Jasra, yang menyebabkan banyak kasus hilang tanpa penanganan yang memadai. Untuk mengatasi ini, KPAI meminta sekolah lebih cakap dalam menangani isu kekerasan seksual, dengan mencantumkan hotline pengaduan secara terbuka dan menyediakan ruang pelaporan yang terjamin kerahasiaannya.
"Tempat melapor tidak boleh berada di ruang guru atau ruang kepala sekolah yang justru bisa menimbulkan rasa terintimidasi. Ada kotak lapor yang sudah lengkap tersedia fasilitasnya, ruang ini harus memberikan rasa aman secara psikologis bagi anak untuk berbicara jujur tanpa tekanan," jelas Jasra. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak untuk melaporkan kejahatan seksual.
Respons Pihak Madrasah dan Kondisi Kesehatan Pelaku
Pihak madrasah tsanawiah di Depok telah mengonfirmasi bahwa IK diduga mengidap HIV sejak 2014, berdasarkan pengakuan pelaku sendiri. Kepala MTs, Eka Fajriawati, menyatakan bahwa tidak ada guru atau murid yang menjadi korban IK, dan pelaku juga tidak melakukan pendekatan dengan murid di sekolah. Namun, pernyataan ini tidak mengurangi kekhawatiran KPAI akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pelaku di luar lingkungan sekolah.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga pendidik dan perlunya reformasi sistem pelaporan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. KPAI mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, sekolah, dan masyarakat, untuk berbenah dan bekerja sama dalam mencegah kejahatan serupa di masa depan.



