KPAI Desak Penangkapan Guru Penyebar Brosur 'Jasa Seks Oral' di Tangsel
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pria berinisial IK, seorang oknum guru madrasah tsanawiyah (MTs) di Depok, Jawa Barat. Pria ini menjadi viral setelah diketahui menyebarkan brosur penawaran 'jasa seks oral' di wilayah Tangerang Selatan, Banten. KPAI menyatakan kekhawatiran serius bahwa pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya dan mencari mangsa baru.
Ancaman Nyata bagi Anak-anak
"KPAI mendesak aparat kepolisian segera mengamankan dan menahan pelaku. Tindakan membiarkan pelaku berada di luar hanya dengan jaminan 'surat pernyataan' adalah langkah yang sangat berbahaya," tegas Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangan resmi pada Rabu (1/4/2026). Jasra menegaskan bahwa pelaku merupakan ancaman nyata yang berpotensi terus mengulangi perbuatannya, mencari mangsa baru, dan bahkan menularkan penyakit mematikan kepada anak-anak.
Kasus ini, menurut Jasra, telah membuka kotak pandora yang mengungkap rapuhnya sistem pengawasan terhadap anak di Indonesia. Dia secara khusus menyoroti fenomena tenaga pengajar yang memiliki 'catatan hitam' namun dengan mudah berpindah tempat mengajar, sehingga menciptakan celah keamanan yang serius.
Data Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Jasra kemudian memaparkan data mengejutkan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025. Dari catatan tersebut, tercatat 641 kasus kekerasan di ranah pendidikan, dengan angka tertinggi adalah kekerasan seksual yang mencapai 57,65 persen dari total kasus. "Fakta yang paling memukul dunia pendidikan adalah 46 persen dari total kasus tersebut didominasi oleh relasi kuasa antara guru dan siswa. Ini adalah bukti nyata bahwa gedung sekolah seringkali menjadi tempat berlindung para predator," tutur Jasra dengan nada prihatin.
KPAI juga mengkritik lemahnya sistem pelaporan di sekolah yang sering kali membuat saksi dan korban memilih bungkam. "Sekolah masih berhadapan dengan tembok manajemen, sehingga sering kali mengalami dilema dan berujung hilang kasusnya. Sudah terlalu banyak pelajaran berlarut-larutnya penanganan pelaku, pada peristiwa yang TKP-nya lembaga pendidikan," ungkapnya. Anak-anak, lanjut Jasra, masih berada dalam bayang-bayang ketakutan untuk melapor karena ancaman nilai, dikeluarkan dari sekolah, intimidasi fisik, atau relasi kuasa pelaku.
Rekomendasi Sistem Pelaporan yang Aman
Untuk mengatasi hal ini, KPAI meminta pihak sekolah meningkatkan kapasitas dalam menangani isu kekerasan seksual. Salah satu langkah konkret adalah dengan mencantumkan hotline pengaduan secara terbuka dan mudah diakses. "Harus ada ruang pelaporan yang terjamin kerahasiaannya. Tempat melapor tidak boleh berada di ruang guru atau ruang kepala sekolah yang justru bisa menimbulkan rasa terintimidasi. Ada kotak lapor yang sudah lengkap tersedia fasilitasnya, ruang ini harus memberikan rasa aman secara psikologis bagi anak untuk berbicara jujur tanpa tekanan," jelas Jasra secara rinci.
Fakta Pelaku Diduga Mengidap HIV
Sementara itu, pihak madrasah tsanawiyah (MTs) di Depok, Jawa Barat, telah memberikan konfirmasi terkait status kesehatan oknum guru IK. Kepala MTs, Eka Fajriawati, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan IK kepada pihak sekolah, pelaku diduga mengidap HIV sejak tahun 2014. "Sesuai pengakuan IK dengan Pak Jarkasih, bahwa benar jika yang bersangkutan terjangkit HIV dari tahun 2014," ujar Eka melalui pesan singkat pada Selasa (31/3).
Eka memastikan bahwa sejauh ini tidak ada guru ataupun murid di sekolahnya yang menjadi korban IK. "Tidak ada (guru dan murid yang jadi korban IK), dan menurut pengakuan yang bersangkutan juga tidak pendekatan sama sekali dengan murid di sekolah," sambungnya. Meskipun demikian, KPAI tetap menekankan pentingnya penanganan hukum yang tegas untuk mencegah potensi bahaya di masa depan.



