Polisi menetapkan pemimpin pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan, AKF (54), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. AKF langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. "Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan," ujarnya di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026).
Pasal yang Dikenakan
Pimpinan pondok pesantren ini dijerat dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Korban dan Imbauan
Hingga Kamis pagi, polisi telah memeriksa enam saksi korban. Pihaknya mengimbau para korban untuk melapor ke posko pengaduan, baik datang langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun melalui hotline.
AKF diperiksa polisi setelah diamankan pada Rabu (27/5) pagi. Pemeriksaan tersangka rampung pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB.
Modus Operandi
Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual ini tidak hanya verbal tetapi juga fisik. Para korban ketakutan untuk mengadu karena pelaku adalah kiai atau ustaz yang dianggap sebagai bapak bagi mereka. "Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," kata Riki, Rabu (27/5/2026).
Modus yang digunakan adalah mengajak santriwati untuk pijat saat berada di pondok, sehingga ada kesempatan untuk melakukan tindakan asusila. "Tapi modusnya nih seperti ini rekan-rekan ya. Pada saat mereka masih mondok di sana ya kan, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup," tambah Riki.



