Polres Jaksel Limpahkan Tersangka Pencabulan Keponakan ke Kejaksaan
Polres Jaksel Limpahkan Tersangka Pencabulan Keponakan

Polres Jaksel Selesaikan Berkas Kasus Pencabulan Keponakan

Polisi telah menyelesaikan penyidikan terhadap seorang pria berusia 43 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya di wilayah Jakarta Selatan. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel untuk proses lebih lanjut.

Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. "Penyidik telah mendapat informasi dari Kejari Jaksel bahwa perkara tersebut sudah P21 dan langsung melaksanakan tahap II pada hari Kamis (2/4)," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (6/4/2026).

Iskandarsyah menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. Penyidik telah memberikan penjelasan kepada korban melalui panggilan video yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Upaya ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk seorang YouTuber yang memviralkan kasus tersebut setelah korban tampil di sebuah acara podcast.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian dan Luka yang Diderita Korban

Kejadian bermula pada Senin (5/8/2024) saat pelaku dan korban berada di dalam rumah. Aksi kekerasan seksual ini kemudian berulang di lain waktu. Korban mengalami luka fisik yang serius, termasuk sobek di area dahi atau pelipis, memar pada tangan, serta rasa sakit di kepala, wajah, dan perut.

Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/8/2024) dengan nomor laporan polisi LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasus kemudian dialihkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Perkembangan Penahanan dan Barang Bukti

Pelaku sempat ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanannya kemudian ditangguhkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan pengakuan yang dibuat tersangka pada tanggal 25 Agustus 2025 di atas materai Rp10 ribu.

Ancaman Hukuman yang Dihadapi Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara selama 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam perlindungan anak dan respons cepat aparat terhadap laporan kekerasan seksual.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga