LPDP Buka Data Suami Awardee yang Viral di Media Sosial
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi mengungkapkan bahwa suami dari penerima beasiswa yang viral dengan pernyataan "cukup saya WNI, anak jangan" belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @lpdp_ri pada Jumat, 20 Februari 2026.
Pemanggilan dan Investigasi Internal
Dalam pernyataannya, LPDP menyebut pihaknya sedang melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. "LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," tulis lembaga tersebut.
AP yang merupakan suami dari DS—penerima beasiswa LPDP yang viral—ternyata juga merupakan alumni program beasiswa yang sama. LPDP menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika kewajiban kontribusi tidak terpenuhi.
Konsekuensi Pelanggaran Kewajiban
LPDP memastikan akan memberikan sanksi terhadap AP jika kontribusi dalam program tersebut belum terpenuhi. "Serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," jelas pernyataan resmi tersebut.
Lembaga ini juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada seluruh awardee dan alumni. Integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia akan terus dijaga.
Latar Belakang Kasus Viral
Kasus ini bermula dari video yang diunggah oleh perempuan pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, ia menunjukkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris.
Perempuan yang diketahui berinisial DS tersebut menyatakan dalam video: "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu." Pernyataan ini memicu polemik luas di media sosial.
Status DS dan Komunikasi Lanjutan
LPDP menjelaskan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. "Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," jelas pernyataan tersebut.
Meski demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memperhatikan sensitivitas publik. Penerima beasiswa LPDP diingatkan kembali akan kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.
Kewajiban Kontribusi Awardee LPDP
Menurut ketentuan LPDP, seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama:
- 2 kali masa studi ditambah 1 tahun
- Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun
Kasus ini telah menarik perhatian Komisi X DPR yang menyoroti pengawasan terhadap penerima beasiswa LPDP. Polemik di media sosial ini dinilai LPDP tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.



