Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar di 2027
Guru Non-ASN Bisa Mengajar di 2027, Ini Penjelasannya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kepastian bahwa guru non-ASN masih dapat melanjutkan tugas mengajar hingga tahun 2027. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran yang beredar di kalangan tenaga pendidik mengenai status kepegawaian mereka.

Penegasan dari Kemendikdasmen

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, Anang Ristanto, menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar di tahun 2027. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (7/5/2026).

"Kami tegaskan bahwa guru non-ASN tetap bisa mengajar. Tidak ada kebijakan yang melarang mereka untuk terus beraktivitas di sekolah," ujar Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kekhawatiran

Kekhawatiran muncul setelah beredarnya informasi bahwa pemerintah akan menghapus status guru non-ASN secara bertahap. Namun, Kemendikdasmen memastikan bahwa proses transisi kepegawaian dilakukan secara bertahap dan tidak mendadak.

Anang menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai program, termasuk seleksi ASN dan PPPK. Namun, bagi guru yang belum terangkat, mereka tetap diberi kesempatan untuk mengajar.

Kebijakan Pemerintah

Pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menyusun peta jalan (roadmap) penataan tenaga pendidik. Salah satu poin penting adalah bahwa guru non-ASN yang sudah mengajar akan tetap diakui masa kerjanya dan diberikan prioritas dalam seleksi PPPK.

"Kami ingin memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak. Guru non-ASN yang memenuhi syarat akan diutamakan dalam rekrutmen PPPK," tegas Anang.

Dampak Positif bagi Pendidikan

Kepastian ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk organisasi guru. Mereka menilai bahwa kebijakan ini memberikan rasa aman bagi guru non-ASN yang selama ini mengabdi di daerah terpencil.

"Dengan adanya kepastian ini, guru bisa lebih fokus dalam mendidik siswa tanpa khawatir status kepegawaian," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo.

Langkah Selanjutnya

Kemendikdasmen akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini ke seluruh daerah. Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat proses seleksi PPPK agar guru non-ASN segera mendapatkan status kepegawaian yang jelas.

Bagi guru non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK, disarankan untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.

Dengan penegasan ini, diharapkan proses belajar mengajar di Indonesia tetap berjalan lancar tanpa hambatan administrasi. Guru non-ASN pun dapat terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga