Sebanyak 106 pelanggaran tercatat dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP pada tahun 2026. Pelanggaran tersebut meliputi berbagai bentuk kecurangan, termasuk mengunggah foto soal dan melakukan siaran langsung (live) di media sosial.
Rincian Pelanggaran
Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran yang paling dominan adalah peserta yang membawa dan menggunakan ponsel selama ujian. Beberapa di antaranya bahkan mengunggah foto lembar soal ke platform media sosial seperti Instagram dan TikTok. Selain itu, ada pula yang melakukan siaran langsung saat mengerjakan tes, yang jelas melanggar aturan.
Dampak Pelanggaran
Pihak penyelenggara menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. Peserta yang terbukti melanggar dapat didiskualifikasi dari tes dan tidak akan mendapatkan hasil nilai. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses seleksi.
Upaya Pencegahan
Untuk tahun-tahun mendatang, penyelenggara berencana meningkatkan pengawasan dengan menggunakan teknologi deteksi ponsel dan memperketat prosedur masuk ruang ujian. Sosialisasi kepada peserta dan orang tua juga akan diperkuat agar memahami pentingnya kejujuran dalam ujian.
Dengan adanya 106 pelanggaran ini, diharapkan semua pihak dapat belajar dan bersama-sama menciptakan lingkungan ujian yang bersih dan adil. Integritas akademik harus dijaga demi masa depan pendidikan yang lebih baik.



