Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan nasib para santri setelah pondok pesantren (ponpes) milik AS (51), tersangka pemerkosa santriwati di Pati, resmi ditutup secara permanen. Sebanyak 252 santri akan dipindahkan ke sekolah lain.
Pemindahan Santri Difasilitasi Kemenag
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pihaknya memfasilitasi pemindahan para santri ke lembaga pendidikan lain. "Kami fasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (9/5/2026). Proses pemindahan masih berlangsung dan belum selesai.
Izin Operasional Dicabut
Sebelumnya, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional ponpes tersebut. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa ponpes itu ditutup secara permanen dan tidak boleh lagi beroperasi. "Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen," katanya pada Jumat (8/5/2026).
Komitmen Anti Kekerasan Seksual
Ahmad Syaiku menekankan bahwa Kemenag tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan seksual pada anak. Ia mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai tuntas. Karena kami semua prihatin, ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter," tegasnya.



