UI Ancam DO Mahasiswa FHUI Terkait Grup Chat Pelecehan Seksual Wilda Hayatun Nufus
Universitas Indonesia (UI) secara resmi turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Pihak kampus dengan tegas menyatakan telah menyiapkan berbagai sanksi disipliner, termasuk ancaman Drop Out (DO) bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam kasus yang telah viral ini.
Fakultas Hukum UI Kecam Keras dan Lakukan Penelusuran
Fakultas Hukum UI sendiri telah menerima laporan resmi mengenai percakapan di grup chat mahasiswa yang dinilai bernada pelecehan seksual dan merendahkan martabat. Melalui pernyataan resmi di akun Instagramnya, FHUI mengecam keras segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai hukum, etika akademik, serta prinsip penghormatan terhadap manusia.
"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," demikian bunyi pernyataan resmi fakultas yang dikeluarkan pada Senin (13/4).
Forum Permintaan Maaf: 16 Pelaku Hadir, Korban Luapkan Kekecewaan
Sebagai langkah awal, para pelaku yang teridentifikasi dikumpulkan dalam sebuah forum khusus yang digelar di Auditorium DH UI pada Selasa malam (14/4/2026). Forum tersebut bertujuan untuk mewadahi para korban yang menginginkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku.
"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," jelas Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, kepada para wartawan.
Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga sebagai pelaku hadir dalam forum tersebut. Menurut Dimas, suasana forum berlangsung dengan penuh emosi, di mana para korban meluapkan kekecewaan dan kekesalan mereka.
"Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban dan saya menghargai apa yang mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban," ujarnya lebih lanjut.
Permintaan Maaf Tidak Cukup, Korban Minta Sanksi Tegas
Namun, Dimas menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan kasus serius seperti ini. Dia menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas yang benar-benar berpihak kepada korban.
"Namun, pastinya, perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan maaf saja tidak akan cukup, perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini," tegas Dimas.
Ia menggambarkan forum berjalan riuh dengan sorakan, mencerminkan kekecewaan korban dan mahasiswa lain yang merasa ruang aman kampus mereka telah direnggut. Meski penuh emosi, forum tetap berjalan terkendali tanpa adanya serangan fisik terhadap para pelaku.
UI Tegaskan Kekerasan Seksual Verbal adalah Pelanggaran Serius
Pihak universitas, melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual—termasuk yang bersifat verbal dan terjadi di ranah digital—merupakan pelanggaran serius.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Erwin di kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).
Proses investigasi formal kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses ini mencakup:
- Verifikasi laporan secara menyeluruh
- Pemanggilan para pihak yang terlibat
- Pengumpulan bukti dan fakta pendukung
- Koordinasi intensif dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas
Sebagai tindakan awal, FHUI telah melakukan penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Sanksi Akademik Hingga DO Menanti Jika Terbukti Bersalah
Erwin menegaskan komitmen UI untuk memberikan sanksi setimpal jika dalam proses investigasi nanti terbukti terjadi pelanggaran. Sanksi yang disiapkan dapat berupa:
- Sanksi akademik berat
- Pemberhentian status sebagai mahasiswa (DO)
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana
UI memastikan seluruh proses penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Universitas juga telah menyediakan sistem pendampingan komprehensif bagi korban, meliputi dukungan psikologis, bantuan hukum, dan pendampingan akademik, untuk memastikan proses pemulihan yang menyeluruh.
"UI menyediakan pendampingan kepada korban mulai dari psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban," jelas Erwin.
Pihak universitas juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas investigasi dan melindungi semua pihak yang terlibat.
UI menegaskan komitmen jangka panjangnya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus melalui kebijakan yang lebih tegas, program edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban, demi terciptanya lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh sivitas akademika.



