Belasan Bangunan Liar dan PKL di Citeureup Dibongkar Satpol PP
Belasan Bangli dan PKL di Citeureup Dibongkar

Petugas gabungan membongkar belasan bangunan liar (bangli) di Jalan Sabilillah, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Bangunan tersebut berdiri tanpa izin resmi di atas ruang milik jalan.

Penertiban Melibatkan Tiga Instansi

"Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Citeureup dan Dishub Kabupaten Bogor melaksanakan Penertiban bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas ruang milik jalan di Citeureup," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Kamis (25/6/2026). Penertiban dilakukan pada pagi hari hingga siang tadi.

17 Bangunan Dibongkar, Sebagian Mandiri

Rhama mengatakan sebanyak 17 bangunan liar dibongkar dalam penertiban tersebut. "Total bangunan yang telah ditertibkan berjumlah 17 bangunan," jelasnya. Ia menambahkan bahwa enam bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara 11 bangunan lainnya dibongkar secara manual oleh petugas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sebelum penertiban dilaksanakan, para pemilik bangunan tersebut sudah mendapatkan surat pemberitahuan penertiban dan diinformasikan untuk membongkar bangunannya secara mandiri," jelas Rhama.

Dasar Hukum Penertiban

Rhama menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. "Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga