Mendagri Dukung Akselerasi Pembangunan Huntap dengan Dana Siap Pakai BNPB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Kasatgas PRR) Pascabencana Sumatra menyatakan dukungannya terhadap penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat akibat bencana alam pada akhir tahun lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas Usulan Penyesuaian Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat Terdampak Bencana melalui DSP BNPB. Rapat digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Tiga Skema Pembangunan Huntap untuk Korban Bencana
Tito menjelaskan bahwa pembangunan huntap diprioritaskan bagi warga yang rumahnya mengalami rusak berat atau bahkan hilang akibat bencana. Secara umum, terdapat tiga skema pembangunan yang diterapkan, yaitu in situ, eksitu mandiri, dan eksitu kompleks komunal.
Skema in situ dilakukan dengan membangun kembali rumah di lokasi semula, dengan syarat kondisi tanah dinilai masih aman. Pembangunan pada skema ini dilaksanakan oleh BNPB. Sementara itu, skema eksitu mandiri diterapkan ketika lokasi lama tidak aman untuk dihuni, sehingga warga membangun rumah secara mandiri di lahan lain yang mereka miliki. Skema ini mendapat dukungan anggaran dan pengawasan dari BNPB.
Adapun skema eksitu kompleks komunal dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pihak terkait lainnya. Dalam skema ini, pemerintah daerah (Pemda) bertugas menyiapkan lahan dan akses pendukung, sedangkan pembangunan kawasan permukiman menjadi tanggung jawab Kementerian PKP. Tito menegaskan bahwa anggaran untuk pembangunan huntap komunal telah dialokasikan dan mulai direalisasikan pada tahun ini.
Dana Siap Pakai untuk Percepatan Proses Pembangunan
Menurut Tito, skema in situ dan eksitu mandiri yang ditangani BNPB lebih kompleks karena bersifat individual. Oleh karena itu, mekanisme khusus diperlukan untuk mempercepat prosesnya. "Nah, yang di huntap in situ dan eksitu mandiri, yang ditangani oleh BNPB, ini kan lebih kompleks karena sendiri-sendiri. Itu akan digunakan mekanisme tersendiri yang kita usulkan, namanya Dana Siap Pakai, karena memang BNPB ini fleksibel. Kita ingin agar terjadi pergerakan cepat," ujarnya.
DSP BNPB dinilai memiliki fleksibilitas yang memungkinkan percepatan penyaluran bantuan dibandingkan mekanisme anggaran biasa. Dengan demikian, pembangunan huntap bagi korban bencana dapat segera direalisasikan tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang.
Usulan Penyesuaian Nilai Bantuan Stimulan Rumah
Selain mendorong penggunaan DSP, Tito juga mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan pembangunan rumah. Saat ini, besaran bantuan dari BNPB sebesar Rp60 juta per unit dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Berdasarkan hasil perhitungan, idealnya membangun satu unit rumah layak huni membutuhkan anggaran sekitar Rp80 juta.
"Nah, mengenai anggarannya juga, yang selama ini Rp60 juta, kita harapkan bisa dinaikkan," pungkas Tito. Usulan kenaikan nilai bantuan ini akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Dengan adanya penyesuaian nilai bantuan dan penggunaan DSP BNPB, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan efektif, sehingga masyarakat yang terdampak dapat segera memiliki hunian yang layak.



