Eks Pejabat Kementerian PU Tersangka Suap Rp 2 Miliar, Ditahan Kejati DKI
Eks Pejabat PU Tersangka Suap Rp 2 M, Ditahan Kejati DKI

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023-2025. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Penahanan Tiga Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, menyatakan bahwa penahanan dilakukan sejak Rabu, 24 Juni 2026, selama 20 hari ke depan. Tersangka pertama adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025-Januari 2026. Ia diduga melakukan pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

YRW bersama Dwi Purwantoro (DP), mantan Dirjen SDA, diduga memeras dan menerima suap lebih dari Rp 2 miliar dari BUMN Karya dan swasta. DP telah ditahan sejak 21 Mei 2026. YRW dijerat Pasal 12 huruf e, a, b, atau 12B UU Tipikor jo. Pasal 606 ayat (2) KUHP baru.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proyek Fiktif Rp 16 Miliar

Dua tersangka lain adalah RW, Direktur CV TAS, dan JSR, Direktur PT BKS. Mereka diduga merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023-2024, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 16 miliar. RW dan JSR dijerat Pasal 603 atau 604 KUHP baru.

Penyidik telah menyita dua mobil mewah, uang tunai dolar AS, dan terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi, ahli, serta melacak aset untuk pemulihan kerugian negara.

Tiga Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Kejati DKI juga menetapkan tiga tersangka terkait kasus serupa: DP (Dirjen SDA), RS (Sekretaris Ditjen Cipta Karya), dan AS (PPK). DP menerima suap Rp 2 miliar dan dua mobil mewah, sementara RS dan AS terlibat proyek fiktif. Kerugian negara total lebih dari Rp 16 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga