Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Status Darurat Ditetapkan
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Status Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemerintah Tetapkan Status Darurat

Kebakaran besar melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten, sejak Selasa pagi, 30 Juni 2026. Api terus meluas dan hingga Rabu, 1 Juli 2026, belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian menetapkan status tanggap darurat untuk penanganan bencana ini.

Proses Pemadaman dan Kendala di Lapangan

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tangerang mengerahkan 7 unit mobil damkar pada hari pertama, kemudian bertambah menjadi 10 unit. Personel yang diterjunkan mencapai 45 orang. Namun, proses pemadaman mengalami berbagai kendala. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menyebutkan bahwa luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 2 hektare pada awal kejadian, namun kemudian meluas hingga 15 hektare. "Angin hembusannya cukup kencang, sehingga itu menyulitkan, berkejaran dengan petugas untuk proses pemadaman," ujar Ujat Sudrajat dalam keterangannya.

Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi BNPB, Brigjen TNI Djohan Darmawan, menambahkan bahwa titik api yang banyak menjadi kendala utama. "Titik apinya itu kan banyak, makanya disiagakan 10 unit damkar, yang punya Pemda, punya TNI AD, untuk biar dia nggak meluas lagi yang semampu dia menjangkau," jelasnya. Selain itu, truk pengangkut sampah yang masih berlalu-lalang di jalur menuju TPA juga menghambat mobilitas petugas pemadam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bantuan Helikopter Water Bombing

Untuk mempercepat pemadaman, BNPB menerbangkan dua helikopter water bombing dari Jambi dan Palembang menuju Jatiwaringin. Helikopter tersebut dijadwalkan tiba di Pondok Cabe sekitar pukul 13.00 WIB untuk kemudian melakukan pemadaman dari udara dengan mengambil air dari danau di sekitar lokasi. Kepala BNPB Suharyanto menginstruksikan pengerahan helikopter dan menyatakan kesiapan untuk melakukan operasi modifikasi cuaca jika diperlukan.

Penetapan Status Tanggap Darurat

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, secara resmi menetapkan status tanggap darurat pada Rabu, 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah rapat evaluasi bersama BPBD, DLHK, dan instansi terkait. "Kita tetapkan bahwa ini sudah masuk kategori darurat. Karena ini menyangkut masalah kesehatan masyarakat, menyangkut juga risiko daripada api yang terus menjalar begitu kita tetapkan," kata Bupati Maesyal. Ia menambahkan bahwa asap yang terbawa angin mendekati pemukiman menjadi pertimbangan utama.

Indikator lain yang mendasari penetapan status darurat meliputi peningkatan luas kebakaran, lonjakan jumlah titik api, prakiraan musim kemarau, keterbatasan personel, dan cakupan dampak. Dengan status ini, upaya penanggulangan diharapkan lebih maksimal dan melibatkan semua pihak terkait.

Dampak dan Upaya Penanggulangan

Kebakaran TPA Jatiwaringin menimbulkan kepulan asap pekat yang mengganggu masyarakat sekitar. Petugas Damkar terus melakukan penyemprotan di area yang terbakar, meskipun material sampah yang mudah terbakar dan angin kencang menjadi tantangan. Hingga Rabu siang, api masih belum padam sepenuhnya. BNPB bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk memperkuat upaya pemadaman, baik dari darat maupun udara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga