Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka. Para saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imipas hingga pihak perusahaan penyedia jasa visa.
Pemeriksaan di Jakarta dan Denpasar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yaitu Gedung KPK Jakarta dan Kantor Polresta Denpasar, pada Rabu (24/6/2026). "Saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026," ujar Budi kepada wartawan.
Di Jakarta, tujuh saksi diperiksa, antara lain Pisanti selaku Analis Kemigrasian Ahli Muda Ditjen Imigrasi, Dewa Made Krisna Gautama selaku staf pada Direktorat Intelijen Keimigrasian, Widhi Deniartomo Arisona selaku ASN Ditjen Imigrasi/Ketua Tim, Yusa Setia Budi selaku ASN Ditjen Imigrasi/Ketua Tim, Adrian Iskandar selaku ASN Ditjen Imigrasi/Ketua Tim, Rasidin selaku staf Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, dan Rosiana Fitri selaku staf Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
Saksi dari Perusahaan Visa di Bali
Sementara itu, di Polresta Denpasar, enam saksi dari perusahaan jasa visa diperiksa, yaitu Rolly Agustinus Diang selaku Direktur PT Visa 4 Bali Luwuk, Welmice Elisabeth Laan selaku Staf Operasional PT Visa 4 Bali Luwuk, I Wayan Darma Setyawan selaku Staf Keuangan PT Visa 4 Bali Luwuk, Sandhi Hartawan selaku Direktur PT MSI Service Indonesia, Ahmad Arifin selaku Staf Operasional PT MSI Service Indonesia, dan Maria Delviana Milo Boro selaku Staf Keuangan PT MSI Service Indonesia.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Kasus ini diduga berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023.
Total Uang Rp 145,5 Miliar dan Jatah Mingguan
KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. Selain itu, Silmy Karim diduga menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu dari praktik korupsi tersebut. Delapan tersangka yang telah ditetapkan meliputi:
- Silmy Karim (SK) selaku Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benar selaku Staf Subdit Izin Tinggal
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak, termasuk pegawai negeri dan swasta. Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya telah meminta jajarannya untuk kooperatif dengan KPK dan memberikan akses seluas-luasnya dalam proses hukum.



