Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi terkini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) usai penahanannya dibantarkan karena sakit saluran pencernaan. Yaqut telah menjalani operasi.
Yaqut Jalani Tindakan Medis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pada hari Senin, 29 Juni 2026, tim dokter telah melakukan tindakan medis terhadap Yaqut. "Untuk perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ, bahwa pada hari Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Budi menambahkan bahwa kondisi Yaqut masih dalam pengawasan tim KPK. Pihaknya berharap Yaqut dapat segera pulih untuk melanjutkan proses hukum. "Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangannya," jelas Budi.
Pembantaran Penahanan karena Sakit
Sebelumnya, KPK melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap Yaqut. Pembantaran dilakukan karena Yaqut harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat sakit pada saluran pencernaan. "Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang Budi pada Rabu (24/6). "Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjutnya.
Budi menyebut pembantaran penahanan ini merupakan hak tersangka dalam memperoleh hak kesehatan. Ia memastikan penyidik akan terus melakukan pengawasan selama Yaqut dibantarkan. "Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujar Budi.
Empat Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka adalah:
- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka kerugian negara itu merupakan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



