Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Mobil mewah itu ditemukan disembunyikan di sebuah gang dengan kunci yang dibuang ke parit.
Modus Penambangan Ilegal dan Suap Dokumen
Kasus ini bermula saat PT QSS, perusahaan tambang bauksit, diakuisisi oleh Aseng bersama tersangka YA. Meski memiliki IUP resmi di suatu wilayah, PT QSS melakukan penambangan di luar wilayah izin. Hasil tambang ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, RKAB, dan rekomendasi ekspor.
“Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (23/5). Anang juga mengungkap adanya dugaan suap dalam pengurusan dokumen. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD, analis di Kementerian ESDM.
Lima Tersangka dan Penyitaan Aset
Total sudah ada lima tersangka yang ditetapkan: Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS; YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM; dan AP selaku Direktur PT QSS.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 11-16 Juni 2026. Saat penggeledahan di Kalbar, penyidik menemukan Lamborghini Huracan yang disembunyikan di sebuah gang dan kuncinya dibuang ke parit. “Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Anang.
Mobil tersebut kini sudah dibawa ke Jakarta dan dipasangi garis pembatas serta segel resmi oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Selain Lamborghini, penyidik juga menyita 46 unit dump truck, belasan alat berat, properti berupa empat kaveling tanah dan bangunan di Pontianak, dua kaveling tanah kosong, serta 8 batang logam mulia emas dengan total berat 8 kilogram yang ditemukan saat penggeledahan rumah tersangka AP.
Rincian Aset yang Disita
- 1 unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022
- 1 unit mobil Fortuner VRZ
- 1 unit mobil Toyota Camry
- 46 unit dump truck
- 10 unit ekskavator
- 2 unit buldozer
- 3 unit kendaraan operasional Triton
- 4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak
- 2 kavling tanah kosong di Pontianak
- 8 kilogram emas batangan



