MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun soal UU Kesehatan
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BSSN, Dharma Pongrekun, terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan nomor perkara 172/PUU-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan: "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya." MK menilai bahwa gugatan Dharma tidak beralasan menurut hukum.

Alasan MK Menolak Gugatan

MK menjelaskan bahwa UU Kesehatan harus dipahami secara utuh, termasuk asas-asas yang menjiwainya. UU tersebut bertujuan menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat dengan menempatkan perlindungan dan peningkatan kesehatan melalui sistem kesehatan yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

MK menegaskan bahwa asas-asas dan tujuan UU Kesehatan menjadi batas bagi pasal-pasal lain di dalamnya, termasuk pasal tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh menteri yang digugat Dharma.

"Artinya, jikalau suatu kondisi KLB dan wabah terdapat kriteria lain yang memerlukan penetapan menteri, penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17/2023," ujar MK.

Pasal Sanksi Pidana Dianggap Konstitusional

MK juga menyatakan bahwa Pasal 446 UU 17/2023 bukan semata-mata untuk menghukum pelaku yang melanggar kewajiban, melainkan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih luas, yakni kesehatan masyarakat dan keselamatan publik saat KLB atau wabah terjadi.

"Dalam konteks KLB dan wabah, tindakan seseorang yang tidak mematuhi upaya penanggulangan KLB dan wabah atau menghambat implementasinya tidak hanya berdampak terhadap diri sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit kepada masyarakat yang lebih luas," ujar MK.

MK menegaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pasal-pasal yang digugat Dharma. Dengan demikian, dalil-dalil pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Latar Belakang Gugatan

Dharma Pongrekun sebelumnya meminta MK untuk menghapus larangan menghalangi penanggulangan KLB atau wabah. Ia menyebut pasal-pasal yang digugat berpotensi merugikan dirinya dan mencederai hak konstitusionalnya. Namun, MK berpendapat sebaliknya dan menolak seluruh permohonan Dharma.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga