Komisi X DPR RI menggelar rapat panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) pada Rabu (24/6/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut membahas berbagai permasalahan dalam tes masuk universitas, termasuk modus kecurangan yang kian canggih.
Kecurangan Makin Canggih: Mikrofon Miniatur hingga Joki
Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Prof Nizam, menyoroti tren kecurangan dalam SPMB yang semakin luar biasa. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun ini ditemukan penggunaan mikrofon miniatur yang ditanam di dalam telinga peserta.
"Kecurangan di dalam seleksi masuk, itu makin lama makin canggih. Kemarin, tahun ini misalnya ditemukan ada yang menggunakan mikrofon miniatur yang bisa ditanam di dalam telinga dan sebagainya. Ini sungguh semakin luar biasa kecurangan yang dilakukan," ucap Nizam dalam rapat tersebut.
SNBT Paling Rawan Kecurangan Terorganisir
Menurut Nizam, tantangan terbesar dalam tes SPMB adalah pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Kecurangan di jalur ini bersifat terorganisir dan melibatkan joki tes. "Tantangan untuk tes ini memang masalah kecurangan yang kita tenggarai selama beberapa tahun ini, itu ada memang terorganisasi, jadi ada joki dan sebagainya itu yang semakin lama semakin canggih, jadi biro jasa untuk masuk ke perguruan tinggi," jelasnya.
Data Kasus Kecurangan dan Pelanggaran
Data yang diterima Nizam dari panitia seleksi menunjukkan sejumlah kasus kecurangan yang teridentifikasi, mulai dari kecurangan dalam tes hingga pelanggaran administrasi dan teknis. Ia menekankan perlunya sanksi tegas bagi pelaku kecurangan. "Sanksi, blacklist bagi peserta yang teridentifikasi melakukan kecurangan, itu di-blacklist dari kesempatan untuk mendaftar di PTN," ujarnya.
Harapan agar Panitia Seleksi Lebih Canggih
Menghadapi kecurangan yang semakin canggih, Nizam berharap panitia seleksi juga harus meningkatkan kemampuan deteksi dan pengawasan. Sanksi yang diberikan kepada peserta curang harus tegas untuk memberikan efek jera. Rapat ini menjadi momentum bagi DPR dan Kemendikbud untuk merumuskan langkah-langkah antisipatif guna menjaga integritas seleksi masuk perguruan tinggi negeri.



