Penertiban Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok, Lalin Macet
Penertiban Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok Macet

Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI, dan Polri melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Ir Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (25/6/2026). Sejumlah bangunan yang melanggar aturan ditindak, termasuk toko kayu, rumah tinggal, dan ruko yang berdiri di tepi jalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan petugas menggunakan ekskavator untuk merobohkan bangunan-bangunan tersebut. Warga sekitar turut membenahi barang-barang berharga mereka saat proses pembongkaran berlangsung. Penertiban dilakukan di kedua sisi Jalan Juanda dan berjalan kondusif, meskipun lalu lintas di lokasi sempat terhambat selama pembongkaran.

Penertiban Berdasarkan Peraturan Daerah

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan aturan di atas tanah Right of Way (ROW) jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas. Pelaksanaan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Pembongkaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kami membagi tim menjadi dua titik, yaitu, Jalan Pelni ke Situ Pangarengan dan dari Situ Pangarengan ke Pasar Kambing," kata Dede seperti dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok, Rabu (23/7/2025).

Operasi Sebelumnya dan Jumlah Personel

Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok juga telah melakukan pembongkaran terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di lokasi yang sama. Dalam operasi tersebut, sebanyak 79 bangunan berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan.

Penertiban yang berlangsung sejak Senin (21/7) hingga hari ini melibatkan 265 personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom), Subarnisun, kecamatan, dan kelurahan. Dede menegaskan bahwa penertiban ini merupakan sanksi administratif bagi pelanggar peraturan daerah, setelah pihaknya memberikan waktu dan tahapan yang cukup untuk merespons imbauan, namun tidak diindahkan warga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga