Jakarta - Perbaikan jalan berlubang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral menunjukkan jalan tersebut diberi tanda pembatas wilayah 'Depok' usai diperbaiki. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, tepat di bawah kolong flyover Universitas Indonesia, yang merupakan jalan menuju kampus UI atau putaran balik arah Jakarta.
Kondisi Jalan Setelah Perbaikan
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (14/6/2026), jalan yang sebelumnya berlubang telah diaspal. Di tengah aspal baru tersebut, terlihat tulisan 'Depok Jabar' yang menandakan bahwa area tersebut sudah bukan lagi wilayah Jakarta Selatan. Setelah tanda itu, pengaspalan berhenti. Kondisi jalan berlubang di kedua arah, baik menuju Jakarta maupun Depok, kini telah ditambal dengan aspal.
Jalan Raya Lenteng Agung yang menuju Jalan Akses UI sebenarnya merupakan jalan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, dalam pelaksanaannya, perbaikan justru dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok.
Pernyataan Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan
Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifky Rismal, mengakui bahwa Pemkot Depok telah melakukan pengaspalan dan menulis batas wilayah di jalan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa perbaikan jalan di batas wilayah sering menjadi kendala. "Saat ini Pemkot Depok pun sudah melakukan pengaspalan dan juga membuat tulisan batas wilayah di jalan. Memang di wilayah perbatasan sering kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan," ujar Rifky saat dihubungi pada hari yang sama.
Rifky menambahkan bahwa kendala utama adalah penganggaran yang tidak berjalan bersamaan antara dua pemerintah daerah. "Karena penganggaran yang tidak secara bersamaan secara waktu oleh 2 pemerintah daerah," tambahnya.
Tidak Ada Perintah Penulisan Tanda Batas Wilayah
Rifky menegaskan bahwa ia tidak pernah memerintahkan untuk memberi patok berupa tulisan wilayah dalam perbaikan jalan. Menurutnya, batas wilayah sudah jelas dan secara aturan, pemerintah daerah tidak boleh melakukan pengerjaan di luar wilayahnya sendiri. "Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada. Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pengerjaan di luar wilayah akan mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Yang pasti kami bekerja bukan di wilayah kami, kami akan kena tegur oleh BPK dan risikonya minimal pengembalian uang negara," tutupnya.
Dasar Hukum Anggaran Jalan Umum
Berdasarkan ketentuan, anggaran pembangunan jalan umum diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan) Ayat 1 yang menyatakan bahwa anggaran pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, memperbaiki jalan milik pemerintah daerah lain tanpa izin berisiko melanggar UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan bahwa pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.



