Roy Suryo dan dr Tifa segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa Jokowi siap hadir sebagai saksi korban dan menunjukkan ijazah asli miliknya jika diminta oleh majelis hakim.
Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Persidangan
“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Rivai saat dihubungi pada Selasa (23/6/2026).
Rivai menilai pihak kejaksaan memiliki pertimbangan tersendiri untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa. Ia mengatakan kliennya siap mengikuti seluruh proses persidangan tanpa intervensi.
Kejaksaan Tak Tahan Tersangka, Ada Dugaan Intervensi?
“Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan,” ujar Rivai. “Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa,” imbuhnya.
Alasan Keluarga Jadi Penjamin
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan alasan jaksa tidak menahan kedua tersangka setelah pelimpahan kasus. Keluarga Roy Suryo dan dr Tifa bertindak sebagai penjamin agar tidak ada penahanan.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6). Ia menjelaskan keputusan ini berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum setelah menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” jelas Marcelo.
Sidang Digelar di PN Jakarta Timur
Roy Suryo dan dr Tifa akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Marcelo belum merinci alasan pemilihan lokasi sidang, namun untuk saat ini kedua tersangka dikenai kewajiban lapor setiap pekan.
“Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” jelasnya.



