Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang akan memanggil pihak industri yang berlokasi di sekitar Sungai Ciujung untuk menyelidiki dugaan pencemaran yang terjadi di sungai tersebut. Langkah ini diambil setelah fenomena air sungai menghitam dan berbau menyengat kembali terulang dalam beberapa tahun terakhir.
Pengambilan Sampel Air di Empat Titik
Sekretaris Dinas LH Kabupaten Serang, Bagja Saputra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sampel air Sungai Ciujung di empat titik, baik di hulu maupun hilir, untuk menguji kualitas air. "Macam-macam yang diteliti, (seperti) keasaman air, termasuk kandungan mineral yang tidak seharusnya," ujar Bagja pada Selasa (23/6/2026).
Penilaian tidak hanya didasarkan pada hasil uji laboratorium saat ini, tetapi juga data beberapa tahun sebelumnya. "Setelah ini, kita lihat dulu status dan kondisi sungainya. Termasuk kita juga akan teliti data lima tahun ke belakang, ada progres atau tidak," katanya.
Pemanggilan Industri dan Pemeriksaan IPAL
Setelah hasil uji keluar, Dinas LH Kabupaten Serang akan memanggil industri-industri di sekitar aliran Ciujung. Mereka diminta menyiapkan dokumen terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). "Setelah itu, baru kami panggil. Kami akan mengingatkan mereka untuk mengecek dan menunjukkan dokumen, apakah mereka sudah mematuhi aturan atau tidak," kata Bagja.
Selain dugaan pencemaran oleh pabrik, Dinas LH juga akan mengecek kemungkinan limbah rumah tangga sebagai sumber pencemaran. "Kita juga fair. Makanya, kami akan mengecek apakah pencemaran ini mutlak karena industri atau karena limbah domestik," ujarnya.
Anggota DPRD Minta Penegakan Aturan
Anggota DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin (Ibin), menegaskan bahwa Pemkab Serang akan meminta penjelasan dan mengecek industri di aliran Sungai Ciujung. Ia meminta semua industri mematuhi aturan terkait pengelolaan limbah. "Nanti pihak LH yang akan menjelaskan dalam rapat terkait saran-saran teknis tersebut. Intinya, industri maupun aktivitas apa pun, menurut ketentuan yang ada, harus dijalankan. Semuanya wajib memenuhi ketentuan dan tidak boleh ada pencemaran," katanya.



