KOMPAS.com - Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim adanya bantuan dana sebesar Rp 130 juta untuk para pensiunan. Kabar ini mulai menyebar pada pertengahan Juni 2026 melalui berbagai unggahan yang juga menyertakan tautan yang diklaim sebagai akses pendaftaran penerima bantuan.
Modus Penipuan Berkedok Bantuan Sosial
Unggahan tersebut meminta masyarakat yang tertarik untuk mengeklik tautan yang disediakan. Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar dan merupakan modus penipuan. Tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi pemerintah atau lembaga terkait, melainkan ke halaman yang mencurigakan yang berpotensi mencuri data pribadi atau meminta biaya administrasi palsu.
Kementerian Sosial dan instansi terkait tidak pernah mengeluarkan program bantuan dana tunai sebesar Rp 130 juta untuk pensiunan melalui jalur media sosial. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Tips Menghindari Penipuan Online
- Jangan mengeklik tautan dari sumber tidak resmi.
- Pastikan informasi bantuan sosial hanya dari situs resmi seperti kemensos.go.id.
- Waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan.
- Laporkan unggahan mencurigakan ke platform media sosial atau pihak berwajib.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial, terutama yang menawarkan bantuan dana besar tanpa prosedur jelas,” ujar seorang pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dampak dan Langkah Hukum
Penipuan semacam ini dapat merugikan korban secara finansial dan data pribadi. Pihak kepolisian telah menerima laporan terkait penyebaran hoaks ini dan tengah melakukan penyelidikan. Masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor ke unit cyber crime terdekat.



