Kejaksaan Musnahkan 14 Jam Tangan Merek Mewah Palsu Milik Koruptor
14 Jam Mewah Palsu Koruptor Dimusnahkan Kejaksaan

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memusnahkan 14 jam tangan mewah milik terpidana kasus korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan setelah hasil penelitian ahli menyatakan bahwa belasan jam tangan tersebut tidak identik dengan aslinya alias palsu atau barang KW.

Proses Pemusnahan di BPA Fair 2026

Pemusnahan berlangsung dalam gelaran BPA Fair 2026 pada Rabu, 20 Mei 2026. Jaksa langsung melakukan pemusnahan di lokasi dengan cara memotong tali jam menggunakan tang, kemudian memasukkan potongan jam ke dalam plastik bening, dan selanjutnya dihancurkan menggunakan palu hingga menjadi kepingan kecil.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menjelaskan bahwa meskipun barang palsu tersebut memiliki nilai ekonomis, negara tidak boleh mengambil keuntungan dari barang yang melanggar hukum. "Untuk counterfeit, ada standar internasional. Barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain-lain," ujar Narendra. Ia menambahkan bahwa negara tidak dapat mengedarkan kembali barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena akan merugikan pemilik paten dan merek asli. Oleh karena itu, Kejaksaan memutuskan untuk memusnahkan barang-barang KW tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Validasi Status Kepalsuan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status kepalsuan 14 jam tangan tersebut telah melalui proses validasi yang panjang. Jimmy Sutopo juga telah mengakui barang-barang itu palsu dalam persidangan. "Ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu. Prosesnya tidak serta-merta oleh tenaga ahli, tetapi sebelumnya juga dalam persidangan sudah diakui oleh si pemiliknya dan tertuang dalam tuntutan maupun putusan," jelas Anang. Ia memastikan tidak ada barang sitaan yang digelapkan dan semua disimpan dengan baik.

Perbandingan Harga

Anang juga mengungkapkan bahwa harga 14 jam tangan palsu itu jauh berbeda dengan produk asli. Jika jam tangan asli merek tersebut bisa berharga miliaran rupiah, maka barang palsu itu bernilai belasan juta rupiah. "Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Kalau harga aslinya, satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp 15 jutaan segitu," pungkas Anang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Daftar 14 Jam Tangan KW yang Dimusnahkan

  • Satu buah jam tangan merek Cartier warna gold dengan tali hitam
  • Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet warna gold dengan tali hitam
  • Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet warna gold dengan tali coklat
  • Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet warna silver dengan tali hitam
  • Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet warna gold dengan tali hitam
  • Satu buah jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali hitam
  • Satu buah jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali coklat
  • Satu buah jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna silver dengan tali hitam
  • Satu buah jam tangan merek Breguet warna gold dengan tali hitam
  • Satu buah jam tangan merek Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali hitam
  • Satu buah jam tangan merek Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali hitam
  • Satu buah jam tangan merek Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali abu-abu
  • Satu buah jam tangan merek Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold (tali karet putus)
  • Satu buah jam tangan merek Hublot seri clasic fusion warna silver dengan tali biru