Saksi Sebut Amplop Kode 1 untuk Dirjen Bea Cukai dalam Sidang Suap
Amplop Kode 1 untuk Dirjen Bea Cukai dalam Sidang Suap

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan adanya amplop berkode nomor 1 yang diduga diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dalam sidang kasus suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Saksi yang dihadirkan, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, menyatakan bahwa amplop kode 1 tersebut diberikan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.

Pernyataan itu disampaikan Ocoy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/05/2026). Awalnya, penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray, Dinalara Butar Butar, bertanya kepada Ocoy mengenai siapa yang memegang amplop kode 1 tersebut. "Yang 1 tadi, Pak Jaksa bilang ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?" tanya penasihat hukum. Ocoy menjawab, "Maaf, Bu, saya bukanya... saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu."

Dinalara kemudian melanjutkan pertanyaan tentang kemana amplop kode 1 diberikan. Ocoy menjawab bahwa amplop itu ia berikan kepada Rizal, yang kini menjadi tersangka penerima suap. "Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?" tanya Dinalara. "Ke Pak Rizal," jawab Ocoy.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dinalara kembali bertanya mengenai peruntukkan amplop nomor 1, namun Ocoy menegaskan bahwa ia tidak mengetahui untuk siapa amplop tersebut. "Ndak tahu untuk siapa ya? Atau si pemberinya kasih tahu, 'Nah, ini untuk si ini,' gitu loh?" tanya Dinalara. "Nggak tahu, Bu," jawab Ocoy. "Nggak tahu ya. Nggak bakal beranilah saudara nanya itu ya? Berani nggak nanya itu? ke Pak Rizal?" tanya Dinalara. "Enggak berani, Bu," jawab Ocoy.

Sebelumnya, Jaksa KPK M Takdir Suhan menyebut bahwa salah satu amplop dengan kode nomor 1 diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai. Ocoy mengaku tidak tahu siapa pemilik amplop kode 1 tersebut. "Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir. "Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawab Ocoy.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Jaksa KPK menyatakan bahwa ketiganya memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa juga menyebut bahwa ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga