Anggota DPRD Sleman Anak Eks Bupati Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp68,5 M
Anggota DPRD Sleman Anak Eks Bupati Tersangka Korupsi Dana Hibah

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan anggota DPRD aktif setempat, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya RA diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Penahanan dan Dasar Hukum

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa Raudi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT/-01/M.4.11/FD.2/06/2026 yang dikeluarkan pada 22 Juni 2026.

Raudi diduga terlibat dalam kasus yang juga menjerat ayahnya, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo. Sri Purnomo sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026 lalu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Dugaan Korupsi

Bambang menjelaskan bahwa dugaan perkara RA berkaitan dengan dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman. Dana tersebut diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya pada tahun 2020.

Penyaluran dana hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dari hasil pengembangan penyidikan, tim Kejari Sleman menemukan adanya peran aktif Raudi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Penyidik menduga Raudi melakukan pengondisian terhadap proposal-proposal yang diajukan kelompok masyarakat untuk menjadi penerima hibah.

Peran Serta Ayah dan Kerugian Negara

Proposal-proposal yang telah dikondisikan tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman saat itu, yaitu Sri Purnomo. "Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," kata Bambang.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.952.457.030 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Raudi dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga