Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang dilakukan pria berinisial TH di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diusut tuntas. Ia mendesak TH segera ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis.
Desakan Hukum Maksimal
"TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Abdullah, yang juga legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), meminta pelaku yang disebut sebagai kekasih korban itu dihukum secara maksimal. "Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku," ujarnya.
Pelanggaran HAM
Abdullah menambahkan, "Kita harap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak berprikemanusiaan." Ia juga meminta kepolisian menelusuri adanya korban lain dalam peristiwa ini. Menurutnya, tindakan pelaku telah melanggar hak asasi manusia (HAM). "Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku. Berbagai tindak kriminal yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM)," katanya.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan: gangguan penglihatan, luka pada bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.
Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun. YTR bahkan sempat dianggap hilang selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan terhadap keberadaan serta dugaan keterlibatan pelaku masih terus berlangsung. Waka Komisi III DPR juga memberikan atensi, meminta hukum berat bagi pelaku.



