Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini uang sejumlah Rp30 miliar telah diterima oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang diberikan John kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keterangan John Field Jadi Dasar Tuntutan
Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkapkan bahwa keterangan John Field menjadi dasar keyakinan tersebut. Saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/6), ia menyatakan pemberian kepada Dedi Congor dicatat dalam laporan keuangan dengan kode 'Sales 1'.
“Berdasarkan keterangan Terdakwa I [John Field], pemberian kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode 'Sales 1',” ujar Takdir. Ia menambahkan bahwa penerimaan itu telah diulas dalam surat tuntutan pidana.
“Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 miliar,” kata jaksa. “Makanya, tadi kami pun menyusun analisis (tuntutan) bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati dan juga dia punya andil,” sambungnya.
Tuntutan Pidana untuk John Field dan Kawan-Kawan
John Field sendiri dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa KPK meyakini John Field terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan fakta hukum di persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).
Selain John Field, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa lain: Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). Keduanya dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dakwaan Suap Rp61 Miliar dan Fasilitas Mewah
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut John Field dan kedua anak buahnya menyuap beberapa pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Dari jumlah tersebut, Rizal setidaknya menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sisanya dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Rincian fasilitas yang diberikan meliputi fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.
Tujuan Suap: Percepatan Proses Kepabeanan
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan. John Field dan kawan-kawan dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Jaksa juga meminta agar masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang menerima suap akan dituntut dalam berkas terpisah.



