Jakarta - Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menanggapi maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi belakangan ini. Khozin mengusulkan perubahan Undang-Undang Pilkada sebagai momentum untuk mendesain sistem pemilihan kepala daerah yang tidak padat modal.
"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Tiga Pola Korupsi Kepala Daerah
Khozin menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa sejumlah kepala daerah harus ditutup celahnya agar tidak terulang di masa mendatang. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendesain tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan.
"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda mesti mendesain tata kelola pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah," ujar Khozin.
Menurut Khozin, korupsi yang menjerat kepala daerah memiliki tiga pola umum, yaitu jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia berharap Kemendagri dapat merancang sistem untuk menutup celah tersebut.
"Korupsi di daerah memiliki tiga pola, yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa. Harus ada desain untuk menutup tiga pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah," tambahnya.
Kasus Terbaru: Bupati Langkat dan Kuansing
Dalam beberapa pekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah. Bupati Langkat, Syah Afandin, ditangkap dalam OTT terkait suap proyek. Uang tunai ratusan juta rupiah disita sebagai barang bukti.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Ia menjadi kepala daerah ketujuh di Riau yang menjadi tersangka KPK.
"Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Harapan PKB untuk Masa Depan
Khozin berharap perubahan UU Pilkada dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi potensi korupsi di daerah. Dengan desain yang tidak padat modal, calon kepala daerah tidak lagi terbebani biaya politik tinggi yang kerap menjadi pintu masuk korupsi setelah terpilih.
"Kami mendorong DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi UU Pilkada agar pilkada mendatang lebih bersih dan berintegritas," pungkas Khozin.



