Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon
Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Cirebon

Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Berbahan Merkuri di Cirebon

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM dan mengandung merkuri di wilayah Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (18/5). Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai peredaran kosmetik berbahaya di daerah tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/5) menyatakan, “Pengungkapan home industry sediaan farmasi berupa kosmetik mengandung merkuri tanpa izin edar dari BPOM di daerah Cirebon, Jawa Barat, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim.

Polisi pertama kali mendatangi lokasi di Jalan Fatahilah yang digunakan sebagai tempat pengiriman kosmetik. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tiga orang laki-laki dan menyita tiga karung paket kosmetik yang siap edar. Ketiga tersangka tersebut adalah R yang mengaku sebagai karyawan, SA yang mengaku sebagai pemilik akun Lauglow, dan MAR yang juga mengaku sebagai karyawan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi bahwa masih ada satu orang lagi bernama NS yang merupakan rekan usaha. Tim kemudian bergerak ke Jalan Syeikh Marzuki dan berhasil menangkap NS. Kepada polisi, NS mengaku memproduksi kosmetik mengandung merkuri di Jalan Wijaya Kusuma. Penggeledahan di lokasi tersebut menemukan berbagai kosmetik siap edar serta bahan baku pembuatan kosmetik.

Eko mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, usaha pembuatan kosmetik ilegal ini dijalankan oleh SA dan NS secara terpisah. Mereka menjual produk berbahan merkuri dengan merek Lavia, Fiana, Heti, Lou Glow, Lyawzskin, dan Friska. Seluruh kosmetik mengandung merkuri tersebut diproduksi oleh NS secara otodidak dengan dibantu R sebagai pegawai. Dari produksi ini, NS memperoleh omset mencapai Rp50 juta per bulan sejak 2024 melalui penjualan di media sosial.

“NS mendapatkan pengetahuan untuk membuat kosmetik ilegal dari YouTube. Kosmetik diproduksi dalam dua ukuran, yaitu kemasan 15 gram dijual seharga Rp12.000 dan kemasan 30 gram seharga Rp24.000,” tutur Eko. Sementara itu, SA memproduksi kosmetik ilegal sejak tahun 2025 dengan dibantu RA. Mereka juga belajar dari YouTube. Akun penjualan TikTok milik SA adalah Lyawzskin dan Lou Glow, dengan omset penjualan per bulan rata-rata Rp21 juta. Kemasan krim dijual dalam dua ukuran: 15 gram seharga Rp12.500 dan 30 gram seharga Rp21.500.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran kosmetik ilegal lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga