Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan bandar asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Kini, istri dan dua anak Ko Erwin resmi ditangkap.
Penangkapan Tiga Tersangka
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang diamankan adalah Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin), serta dua anaknya bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Operasi ini merupakan hasil kerja tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Dugaan Pencucian Uang
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, ketiga tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Ko Erwin. "Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," jelasnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait TPPU, antara lain berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan, dan dokumen-dokumen penting. Barang bukti tersebut diduga diperoleh dari hasil kejahatan narkoba yang dikelola Ko Erwin.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan dan aset lainnya yang terkait dengan Ko Erwin.



