Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam, 30 Juni 2026. Keduanya langsung diperiksa oleh penyidik setelah tiba di Gedung KPK, Jakarta.
Keduanya Langsung Diperiksa Intensif
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Suhardiman dan Zulkarnaen tiba di Gedung KPK pukul 21.17 WIB. "Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, keduanya sempat menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Provinsi Riau. Operasi tersebut terkait dugaan suap jual beli jabatan sekda. Tim KPK juga telah mengamankan sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut.
Barang Bukti Elektronik Diamankan
"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan," jelas Budi. Total ada 10 orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. Sebanyak 5 orang lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang telah diamankan. KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers kasus ini pada Rabu (1/7) besok.
Latar Belakang Kasus
OTT di Kuansing merupakan bagian dari upaya KPK memberantas korupsi di daerah. Dugaan suap jual beli jabatan sekda menjadi fokus utama operasi ini. KPK terus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.
"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri," tegas Budi. Dengan penyerahan diri ini, proses hukum terhadap keduanya diharapkan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.



