Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, resmi membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk menguji keabsahan penahanannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihaknya.
Alasan Pembatalan Praperadilan
Dalam konferensi pers pada Rabu (24/6), dokter Tifa menjelaskan bahwa pencabutan permohonan praperadilan dilakukan karena perkembangan situasi yang menguntungkan. "Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," ujarnya.
Keputusan ini menandai perubahan strategi hukum dokter Tifa, yang kini fokus pada persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Berkas Perkara Dipisah dari Roy Suryo
Dokter Tifa juga mengungkapkan bahwa berkas perkaranya dengan Roy Suryo telah dipisah. Ia menyebut bahwa nomor perkara Roy Suryo adalah 300, sementara perkaranya bernomor 301. "Jadi kami split ya, karena sudah diketahui perkara kami itu split ya. Mas Roy Suryo 300, saya nomor 301. Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri, tapi kami terus bersinergi," jelasnya.
Atas dasar pemisahan ini, dokter Tifa kini memiliki tim kuasa hukum yang terpisah dari Roy Suryo. Meski demikian, ia memastikan akan tetap berkoordinasi dengan Roy dalam menghadapi perkara yang sama.
Kesiapan Menghadapi Sidang di PN Jakarta Timur
Dokter Tifa menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses persidangan di PN Jaktim. "Insya Allah dengan bismillah, kami, saya dokter Tifa bersama dengan tim advokat pembela dokter Tifa insya Allah akan siap untuk menghadapi pengadilan yang nanti akan ditentukan dan bukan di Jakarta Selatan tetapi di Jakarta Timur," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6). Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan keduanya dan hanya mewajibkan laporan satu kali dalam seminggu.
Proses Persidangan Segera Digelar
Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengonfirmasi bahwa persidangan terhadap Roy dan Tifa akan digelar di PN Jaktim. Meski tidak merinci alasan pemindahan lokasi sidang, ia menyebut bahwa kasus ini termasuk dalam kualifikasi perkara penting sehingga proses persidangan akan dipercepat.
Pada Selasa (23/6), Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas perkara ke PN Jaktim sekitar pukul 14.45 WIB. Pelimpahan ini didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang menunjuk PN Jaktim untuk memeriksa dan memutus perkara atas nama terdakwa Roy dan Tifa.
"Bahwa selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono.



